Susunan nama produk pangan kesehatan

Sep 17, 2024 Tinggalkan pesan

Menurut Pasal 56 Tindakan Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengajuan Pangan Kesehatan, nama pangan kesehatan terdiri atas nama merek, nama generik, dan nama atribut.

 

Nama merek dagang mengacu pada penggunaan nama merek dagang yang terdaftar secara sah atau nama merek dagang tidak terdaftar yang mematuhi ketentuan Undang-undang Merek untuk produk makanan kesehatan, untuk menunjukkan bahwa produknya unik dan berbeda dari produk serupa lainnya.

 

Nama generik mengacu pada nama yang menunjukkan karakteristik bahan baku utama dan fitur lain dari suatu produk.

Nama atribut mengacu pada nama yang menunjukkan formulasi produk atau atribut klasifikasi makanan, dll.

Menurut Pasal 57 Tindakan Pengelolaan Pendaftaran dan Pengarsipan Pangan Kesehatan, nama pangan kesehatan tidak boleh memuat isi sebagai berikut:

 

Kata-kata yang salah, dilebih-lebihkan, atau dimutlakkan;

Kata-kata yang mengungkapkan atau menyiratkan fungsi pencegahan atau terapeutik;

Kata-kata takhayul yang vulgar atau feodal;

Kata-kata seperti jaringan dan organ manusia;

Simbol selain '';

Kata-kata lain yang menyesatkan konsumen. Nama pangan kesehatan tidak boleh memuat nama pribadi, nama tempat, Pinyin Cina, huruf dan angka, dan lain-lain, kecuali merek dagang terdaftar sebagai nama merek dan nama generik yang memuat nama bahan baku yang memuat huruf dan angka yang sesuai dengan peraturan nasional.